Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Pamekasan ungkap kasus pencabulan TKP di salah satu yayasan, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kapolres Pamekasan ungkap kasus pencabulan TKP di salah satu yayasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu yayasan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim mengamankan pelaku pencabulan inisial MS (48), warga Larangan, Pamekasan, pada Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korbannya merupakan siswi kelas 4 SD yang masih berusia 11 tahun,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi persnya, Rabu (10/01).

Dani mengungkapkan, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.

Baca Juga :  DPMD Sampang Gelar PID dan Bursa Inovasi Desa

“Namun pencabulan anak di bawah umur itu, baru diketahui pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di sebuah yayasan di Pamekasan,” ungkapnya.

Saat itu, kata Dani, pelapor mendapati anaknya terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup. Pelapor mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya, lalu menanyakan apa ada masalah di yayasan.

“Korban menceritakan, dirinya telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan,” ujar Dani.

Bahkan, imbuh Dani, korban juga engaku, temannya berinisial M, pernah melakukan hal serupa. Namun kejadian itu, sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan.

Baca Juga :  Barisan Relawan Jokowi Makruf Amin (Bara Joma) Deklarasi di Bangkalan

“Tersangka mengakui melakukan perbuatannya. Sedangkan, hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. Korban adalah Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB