PAMEKASAN – Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama seorang pemuka agama.

Polres Pamekasan resmi menetapkan oknum Dai berinisial MS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pada Jumat (13/3/2026).

Penetapan status hukum ini menjadi babak baru setelah kasus tersebut viral dan memicu perhatian publik luas.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah korban berinisial SU, warga Kabupaten Malang, melapor ke polisi pada Februari 2026 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam sesi doorstop.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor sendiri.

“Puncaknya, melalui gelar perkara yang dilakukan pada 12 Maret 2026, status MS resmi naik menjadi tersangka,” tegas Yoyok.

Meski sudah menyandang status tersangka, MS saat ini belum ditahan. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 16 Maret 2026 mendatang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan undang-undang terkait kekerasan seksual.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Yoyok.

Belajar dari kasus ini, ia memberikan imbauan serius bagi masyarakat, terutama perempuan agar lebih waspada terhadap potensi predator seksual yang sering kali bersembunyi di balik topeng kebaikan.

Menurut Yoyok, pelaku kekerasan seksual kerap menggunakan taktik ‘Grooming’ atau membangun kepercayaan terlebih dahulu.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya. (mrt)