Polda Jatim Bongkar 66 Kasus BBM-LPG Ilegal
SURABAYA • Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Operasi tersebut dilakukan selama periode Januari hingga April 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebanyak 79 orang telah ditetapkan tersangka.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan.
“Tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Abast dalam konferensi persnya, Kamis (30/4).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, merinci sejumlah barang bukti yang diamankan.
Di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter Solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.
Polisi juga menyita 47 unit kendaraan roda empat dan enam, serta tiga unit sepeda motor.
“Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp7,5 miliar,” ungkapnya.
Roy mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam.
Mulai dari modifikasi tangki kendaraan, pengisian berulang di SPBU menggunakan banyak barcode
Bahkan, hingga pengoplosan isi tabung LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi.
“Kami juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan akses barcode kepada pelaku demi keuntungan pribadi,” ungkap Roy.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Roy menegaskan akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini, termasuk potensi penerapan pasal pencucian uang.
“Jika ditemukan keterlibatan pejabat, penyidik korupsi akan segera turun tangan,” tegasnya.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
“Segera lapor, jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi,” pungkasnya. [red]


