Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Makam Plakpak Pamekasan
PAMEKASAN • Pelarian pria berinisial M (46) akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Warga Desa Larangan Badung ini ditangkap petugas, setelah melakukan penusukan di area pemakaman umum.
Penangkapan pelaku dilakukan anggota Opsnal Satreskrim, pada Kamis (30/4/2026) malam kemarin.
“Peristiwa bermula pada Selasa (14/4) malam, sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Lokasi kejadian berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
“Saat itu, korban berinisial MG (48) sedang menghadiri sebuah acara di lokasi tersebut,” ujar Yoyok.
Namun, suasana yang seharusnya tenang berubah tegang ketika korban terlibat cekcok mulut dengan pelaku M.
Diduga tersulut emosi yang memuncak, M tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang dibawanya.
Tanpa ragu, jelas Yoyok, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban.
Pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm.
“Serangan itu mengenai lengan bagian kiri korban,” jelas Yoyok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini murni karena emosi sesaat.
“Perselisihan verbal di lokasi kejadian menjadi pemantik utama aksi nekat pelaku,” tandasnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sebilah pisau dan hasil visum.
Atas perbuatannya, tegas Yoyok, kini tersangka M telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan.
“Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan,” pungkasnya. [mms]


