PAMEKASAN • Langkah tegas diambil Polres Pamekasan dalam mengawal distribusi energi subsidi.

Unit Reskrim Polsek Tamberu berhasil menggagalkan aksi penimbunan ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (5/5/2026) malam.

Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, akhirnya diamankan.

AM tak berkutik saat petugas mencegatnya di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasi Humas Polres IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas di lapangan.

Petugas mencium gelagat tidak beres dari mobil Suzuki Carry berpolisi D-1604-PJ yang melintas di lokasi tersebut.

“Personel Polsek Tamberu langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Yoni, Rabu (6/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus “cicil” untuk mengumpulkan solar tersebut.

“Ia membeli solar di SPBU Sotabar secara bertahap selama beberapa hari terakhir,” ungkap Yoni.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 15 Jerigen berisi solar bersubsidi mencapai 525 liter.

“Satu unit minibus Suzuki Carry sebagai sarana pengangkut,” imbuhnya.

Yoni mengatakan, saat ini AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu.

“Petugas berencana melakukan pengembangan kasus, termasuk memanggil pihak SPBU terkait,” katanya.

Menurut Yoni, langkah tersebut untuk memastikan stok solar bersubsidi tetap aman bagi masyarakat.

“Terutama para nelayan di wilayah pesisir Pamekasan,” tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini demi menjamin hak masyarakat dan sektor produktif lainnya,” pungkas Yoni. [mms]