Tes DNA Ungkap Tabir Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Pamekasan
PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil membongkar kasus pemerkosaan memilukan.
Korban adalah seorang wanita penyandang disabilitas mental berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan.
Kasus ini terungkap setelah melalui proses penyelidikan panjang yang berbasis ilmiah.
Informasi yang dihimpun Regamedianews, pelaku ternyata orang dekat korban.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengungkapkan, kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga.
“Mereka mendapati H dalam kondisi hamil, tanpa diketahui siapa pria yang harus bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Herman mengungkapkan, puncaknya pada 28 Desember 2025 lalu, korban melahirkan seorang bayi perempuan.
“Pihak keluarga tidak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penyelidikan sempat menemui jalan buntu, karena korban mengalami gangguan mental.
“Akhirnya kami melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas,” bebernya.
Penyidik menggandeng Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim untuk memeriksa sampel DNA anak korban.
“Langkah ini diambil demi mendapat bukti yang akurat dan tak terbantahkan,” tandas Herman.
Hasil analisa DNA akhirnya keluar dan mengejutkan semua pihak, ditemukan tingkat kecocokan sebesar 99,9%.
Hasil tersebut menyatakan, pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari bayi itu.
“AS ternyata bukan orang asing, melainkan saudara ipar dari korban sendiri,” ungkapnya.
Berbekal bukti valid tersebut, tegas Herman, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026.
“Surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM pun langsung diterbitkan,” imbuhnya.
Saat ini, AS telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Pamekasan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski begitu, kata Herman, tersangka dikabarkan memilih kooperatif selama pemeriksaan.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


