PAMEKASAN • Para pengusaha rokok yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Rokok Madura, bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan, resmi menyuarakan aspirasi besar ke pemerintah pusat.

Mereka mengajukan syarat agar kebijakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 yang saat ini masih berupa konsep, dapat diberlakukan secara eksklusif khusus untuk wilayah Madura Raya.

Langkah ini dinilai sebagai syarat dan solusi konkret untuk memajukan industri lokal, sekaligus mengikis habis peredaran rokok ilegal di pulau garam tersebut.

Koordinator Pengusaha Rokok Madura, Marsuto Alfianto menyatakan, usulan syarat khusus ini sangat rasional.

Ia memaparkan, Madura merupakan satu dari lima sentra tembakau utama di Indonesia, bersama Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok.

“Ironisnya, dari kelima daerah sentra tersebut, belum ada satu pun yang memiliki pabrik rokok skala besar. Pabrik raksasa justru menjamur di daerah non-sentra,” ujar Alfianto, Rabu (3/6/2026).

Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya hilirisasi industri rokok ditempatkan langsung di daerah penghasil tembakau melalui kelonggaran aturan SKM III tersebut.

“Terlebih, industri rokok di Madura rata-rata baru tumbuh sekitar tahun 2022,” imbuhnya.

Dengan usia yang baru berjalan 2–3 tahun, kata Alfianto, para pengusaha lokal bermodal kecil ini dinilai belum siap.

“Hal ini jika harus langsung bertarung bebas, melawan pelaku industri raksasa tanpa adanya proteksi regulasi,” tandasnya.

Meski tergolong baru, komitmen pengusaha Madura terhadap pendapatan negara tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dari target cukai pemerintah sebesar Rp1,6 triliun, Madura sukses menyumbang hingga Rp1,8 triliun.

“Angka fantastis ini bahkan setara dengan total APBD Kabupaten Pamekasan,” beber Alfianto.

Ia menegaskan, jika syarat penerapan SKM Golongan 3 khusus Madura ini dikabulkan, pihaknya menjamin lebih dari 90% peredaran rokok ilegal atau rokok polos di wilayah tersebut akan lenyap.

“Pengusaha lokal akan otomatis beralih menjadi legal dan bercukai, karena regulasinya berpihak pada mereka,” tandasnya.

Namun, Alfianto juga memperingatkan dampak buruk jika usulan syarat ini ditolak.

Tanpa perlindungan regulasi SKM III yang spesifik, pengusaha kecil Madura dipastikan tumbang karena kalah modal, jaringan, dan modernisasi mesin dari pabrik raksasa.

“Dampak karambolnya, peredaran rokok ilegal justru akan semakin sulit ditekan,” pungkasnya.

Aspirasi dan pengajuan syarat dari para pengusaha ini, mendapat dukungan penuh dari Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi dan mengawal langsung tuntutan ini ke Jakarta, guna disampaikan kepada Komisi XI DPR RI,” ujarnya.

Kholilurrahman mengungkapkan, mayoritas pengusaha rokok di Pamekasan memang baru berkembang dan belum memiliki kekuatan finansial seperti pabrik yang sudah berusia puluhan tahun.

“Mereka sangat layak mendapatkan prioritas dan proteksi dari negara melalui regulasi SKM III ini,” tegasnya.

Kholilurrahman menambahkan, kualitas tembakau Madura, khususnya Pamekasan, sudah diakui berada di atas daerah lain.

Regulasi khusus ini diyakini akan menjadi stimulus yang memicu kesadaran hukum para pengusaha untuk melegalkan bisnisnya.

“Setelah paparan di DPR RI nanti, kami berencana merangkul tiga kabupaten lain di Madura untuk memperkuat gerakan ini,” pungkasnya.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi