Narkoba Marak, DPRD Jatim Desak Optimalisasi Perda P4GN
SURABAYA • Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, meminta Pemprov Jatim mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN.
Desakan ini disampaikan setelah BNNP Jatim menggagalkan peredaran 5,4 kilogram sabu di Bangkalan, Madura. Dua tersangka berinisial ST dan SM juga berhasil ditangkap.
Dedi menyampaikan apresiasinya di Kantor BNNP Jatim, Kamis (17/7/2026) kemarin.
Ia memuji kerja keras aparat hukum yang berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan internasional tersebut.
Menurut Dedi, ini adalah pengungkapan besar kedua dalam sebulan terakhir. Kasus serupa sebelumnya terjadi di Gresik pada awal Juli lalu.
“Rentetan kasus ini menjadi alarm keras. Jawa Timur terbukti masih menjadi target pasar yang menguntungkan bagi sindikat narkoba internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penanganan narkoba tidak boleh hanya diukur dari banyaknya barang bukti.
“Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), harus mampu memperkuat pencegahan, deteksi dini dan rehabilitasi,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan adanya modus baru yang mengincar generasi muda.
“Salah satunya peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung zat narkotika berbahaya,” ungkapnya.
Ia meminta program pencegahan tidak hanya fokus pada sabu, ganja, atau ekstasi.
“Aparat juga harus mengantisipasi liquid sintetis dan transaksi via media sosial,” imbuh Dedi.
Komisi A DPRD Jatim akan mendorong sinergi kuat lintas sektor. Kolaborasi ini melibatkan BNN, Polda, Bea Cukai, dinas terkait, hingga pemerintah desa.
Edukasi akan diperluas ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda. Tujuannya agar masyarakat mengenali modus baru peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat,” pungkas Dedi.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


