PAMEKASAN • Penanganan kasus pembunuhan anak di Desa Pademawu Barat, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bergulir.

Satreskrim Polres setempat kini fokus mendalami kondisi kejiwaan pelaku inisial DA, yakni ibu kandung korban inisial TD.

“DA telah diamankan di Rutan Polres Pameksan,” ujar Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, dalam press conferencenya, Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan, penyidik menemukan fakta baru, terduga pelaku memiliki rekam medis gangguan jiwa.

“Pelaku merupakan pasien rawat jalan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo sejak 2023 lalu,” terangnya.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, penyidik akan mengajukan permohonan Visum Psikiatrikum ke RS Jiwa dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang.

Yoyok mengungkapkan, tragedi tersebut berawal dari penganiayaan menggunakan pisau dapur sepanjang 33 cm di kediaman mereka, Senin (17/8) siang.

Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka robek di bahu kiri, serta luka tusuk di bagian punggung dan pinggul,” terang Yoyok.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dan menyangkakan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru.

Yoyok menambahkan, berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi kini terus dilengkapkan.

“Saat ini pelaku sudah proses penyidikan lebih lanjut,” beber perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya.

Kendati demikian, pihaknya juga mengonfirmasi akan berkoordinasi dengan keluarga korban.

“Hal ini guna memberikan pendampingan psikologis pascatragedi tersebut,” pungkas Yoyok.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi