PAMEKASAN • Kelakuan pria berinisial S di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sungguh tak berperikemanusiaan.

Sebagai seorang ayah, ia bukannya melindungi, melainkan tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri, inisial SAJ (13).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam kamar mandi.

“Naas, bayi tersebut dalam kondisi sudah  meninggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (20/8/2026) petang.

Ia mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada awal tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat situasi rumah sepi dan gelap,” ungkapnya.

Di dalam kamar tersebut, terang Yoyok, pelaku langsung memaksa dan memerkosa korban.

“Korban tak berani berontak, lantaran takut dipukul oleh ayah kandungnya sendiri,” bebernya.

Yoyok menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan selang waktu satu bulan.

Aksi kedua terjadi satu bulan berikutnya dengan modus yang sama. Pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya.

“Puncaknya terjadi pada Sabtu (15/8/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Yoyok kepada awak media.

Tanpa disadari, korban yang mengalami pendarahan tiba-tiba melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi.

Syok dan kaget melihat bayinya lahir tak bernyawa, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke ibu kandungnya.

“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke kami,” tandas Yoyok.

Jasad bayi laki-laki tersebut kemudian dimakamkan pihak keluarga, pada Minggu (16/8) kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yoyok, Tim Unit PPA Satreskrim langsung mengamankan pelaku S.

“Kami juga telah membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum,” imbuhnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 473 Ayat (4) dan (9) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah pemberatan 1/3 ancaman pidana karena statusnya sebagai orang tua kandung korban,” tegas Yoyok.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi