Injak Al-Quran Saat Live TikTok, Nenek di Pamekasan Berujung Dibui
PAMEKASAN • Kasus dugaan penistaan agama mendadak menggegerkan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seorang nenek berinisial JM (62) harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya menginjak Al-Quran viral di jagat maya saat siaran langsung di TikTok.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka melakukan live streaming di akun pribadinya dari dalam kamar rumahnya di Jalan Kangenan, pada 27 dan 28 Oktober 2026 lalu.
Suasana mendadak panas ketika salah seorang penonton melontarkan komentar miring dan menudingnya punya hubungan gelap.
“Tersangka dituduh punya hubungan dengan akun bernama WINDI WIJAYA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (31/10).
Merasa difitnah dan kesal karena netizen tak percaya dengan ucapannya, JM lantas naik pitam.
Ia mencoba meyakinkan penonton dengan bersumpah menggunakan Al-Quran.
Sayangnya, emosi sesaat membuat akalnya gelap. Karena penonton tetap meragukan sumpahnya, JM nekat melakukan tindakan di luar batas.
“Tersangka meletakkan Al-Quran di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali saat live berlangsung,” beber Yoyok.
Video aksi kontroversial itu dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman keras dari warganet.
Menyadari situasinya gawat, JM akhirnya memilih mendatangi Mapolres Pamekasan seorang diri untuk menyerahkan diri, pada Kamis (29/10) malam.
Usai menjalani pemeriksaan maraton dan gelar perkara, penyidik Satreskrim resmi menetapkan sang nenek sebagai tersangka pada Jumat (30/10).
“Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dari tangan tersangka,” ungkap Yoyok kepada awak media.
Mulai dari satu buah Al-Quran bersampul merah, ponsel OPPO Reno5 F yang dipakai live, daster merah motif bunga yang dikenakan saat kejadian, hingga rekaman video berdurasi pendek dalam flashdisk.
“Akibat perbuatan nekatnya itu, tersangka JM kini harus mendekam di balik sel tahanan,” tegasnya.
Yoyok menjelaskan, JM dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) jo Pasal 300 jo Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun tak lupa melayangkan peringatan keras kepada masyarakat luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung SARA serta meresahkan masyarakat,” pungkas Yoyok.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


