DPRD Sampang Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang terkait Penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019.

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang terkait Penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019.

Sampang || Rega Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati setempat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dan pengumuman serta penetapan nama-nama Panitia Kerja (Panja).

Rapat paripurna yang dilakukan melalui jaringan virtual dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat itu, dihadiri Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima dan sejumlah anggota DPRD setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah mengatakan bahwa sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang yang diwakili oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Badan Musyawarah secara resmi membacakan hasil rapat internal Banmus tentang penjadwalan pembahasan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) 2019.

“Sebelum pembentukan Panja LHP-BPK RI, secara resmi Wakil Bupati Sampang membacakan nota penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, termasuk capai WTP yang disandang oleh Kabupaten Sampang,” katanya. Kamis (23/07/20).

Sementara Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Wakilnya H Abdullah Hidayat menyampaikan gambaran secara umum terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sampang TA 2019. Bahwa, pendapatan daerah meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan kas daerah.

Baca Juga :  Gedong Cai Tjibadak Terabaikan, Walkot Bandung Intruksikan Agar Dikelola

Pada tahun 2019 itu pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1 trilyun 838 mliyar 354 juta 530 ribu 537 rupiah 35 sen terealisasi sebesar 1 trilyun 855 milyar 492 juta 183 ribu 263 rupiah 2 sen atau sebesar 100,93%.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2019 dianggarkan sebesar 162 milyar 994 juta 854 ribu 462 rupiah 35 sen terealisasi sebesar 168 milyar 778 juta 440 ribu 667 rupoiah 2 sen atau 103,55 % yang berasal dari sumber pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

“Realisasi PAD terbesar diperoleh dari lain-lain PAD yang sah sebesar 123 milyar 84 juta 316 ribu 120 rupiah 11 sen atau 72,93% dari total realisasi PAD,” urainya.

Lebih juah H Abdullah Hidayat mengampaikan, pendapatan transfer tahun 2019 dianggarkan sebesar 1 trilyun 610 milyar 854 juta 76 ribu 75 rupiah terealisasi sebesar 1 trilyun 617 milyar 307 juta 882 ribu 196 rupiah atau 100,40 % yang berasal dari sumber pendapatan transfer Pemerintah Pusat dana perimbangan. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya dan pendapatan transfer Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Wanita Ini Gagal Selundupkan Sabu Lewat Miss V

Realisasi pendapatan transfer terbesar dari pendapatan transfer dana alokasi umum sebesar 865 milyar 298 juta 361 ribu rupiah atau 53,50% dari total realisasi pendapatan transfer.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2019 dianggarkan 64 milyar 515 juta 600 ribu rupiah terealisasi sebesar 69 milyar 405 juta 860 ribu 400 rupiah atau 107,58% yang berasal dari pendapatan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN dan  SMPN se Kabupaten Sampang,” kutipan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.

Abdullah Hidayat menambahkan, dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, mohon dukungan dewan yang terhormat untuk senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya yakin keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB