Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

HS (41 th) warga Banjar Baru yang indekost di Jl. Petemon Kuburan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung, Senin (27/09/21) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Double LL diwilayah Petemon, Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat didalam kamar kostnya di Jl. Petemon Kuburan Surabaya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto saat gelar konferensi pers, Rabu (06/10/21) siang.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Sampang Kota Bekuk Pelaku Kristal Putih

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan 3,0219 ons, 3 butir Extacy, 6 butir pil Extacy, 23 ribu butir Pil Double LL, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat tuliskan 200 gram.

“Selain itu, 30 buah klip plastik kosong, 1 buah skrop sedotan, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A21s, 1 buah handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Redik, untuk modusnya yang dilakukan tersangka HS, membeli narkoba kepada bandar dengan sistem ranjau di wilayah Plaza Marina Jl. Margorejo dan sekitar SPBU di Jl. Arjuna.

Baca Juga :  Eks Kades di Bangkalan Ditangkap Polres Sampang

Tersangka HS juga mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pil Extacy serta Pil Double LL juga dengan sistem ranjau dan mengedarkannya selama 4 bulan.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB