Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

HS (41 th) warga Banjar Baru yang indekost di Jl. Petemon Kuburan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung, Senin (27/09/21) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Double LL diwilayah Petemon, Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat didalam kamar kostnya di Jl. Petemon Kuburan Surabaya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto saat gelar konferensi pers, Rabu (06/10/21) siang.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1443 Hijriyah

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan 3,0219 ons, 3 butir Extacy, 6 butir pil Extacy, 23 ribu butir Pil Double LL, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat tuliskan 200 gram.

“Selain itu, 30 buah klip plastik kosong, 1 buah skrop sedotan, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A21s, 1 buah handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Redik, untuk modusnya yang dilakukan tersangka HS, membeli narkoba kepada bandar dengan sistem ranjau di wilayah Plaza Marina Jl. Margorejo dan sekitar SPBU di Jl. Arjuna.

Baca Juga :  24 Nama Peserta KPPS Moktesareh Lolos Seleksi 'Raib'

Tersangka HS juga mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pil Extacy serta Pil Double LL juga dengan sistem ranjau dan mengedarkannya selama 4 bulan.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB