Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

HS (41 th) warga Banjar Baru yang indekost di Jl. Petemon Kuburan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung, Senin (27/09/21) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Double LL diwilayah Petemon, Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat didalam kamar kostnya di Jl. Petemon Kuburan Surabaya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto saat gelar konferensi pers, Rabu (06/10/21) siang.

Baca Juga :  Waspada...! Ada Rampok Pura-Pura Pasang Box Meteran Listrik Terjadi di Desa Torjunan Sampang

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan 3,0219 ons, 3 butir Extacy, 6 butir pil Extacy, 23 ribu butir Pil Double LL, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat tuliskan 200 gram.

“Selain itu, 30 buah klip plastik kosong, 1 buah skrop sedotan, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A21s, 1 buah handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Redik, untuk modusnya yang dilakukan tersangka HS, membeli narkoba kepada bandar dengan sistem ranjau di wilayah Plaza Marina Jl. Margorejo dan sekitar SPBU di Jl. Arjuna.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Kapolda Jatim Bentuk Timsus

Tersangka HS juga mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pil Extacy serta Pil Double LL juga dengan sistem ranjau dan mengedarkannya selama 4 bulan.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB