Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

HS (41 th) warga Banjar Baru yang indekost di Jl. Petemon Kuburan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung, Senin (27/09/21) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Double LL diwilayah Petemon, Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat didalam kamar kostnya di Jl. Petemon Kuburan Surabaya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto saat gelar konferensi pers, Rabu (06/10/21) siang.

Baca Juga :  Bukber AMP, Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan 3,0219 ons, 3 butir Extacy, 6 butir pil Extacy, 23 ribu butir Pil Double LL, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat tuliskan 200 gram.

“Selain itu, 30 buah klip plastik kosong, 1 buah skrop sedotan, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A21s, 1 buah handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Redik, untuk modusnya yang dilakukan tersangka HS, membeli narkoba kepada bandar dengan sistem ranjau di wilayah Plaza Marina Jl. Margorejo dan sekitar SPBU di Jl. Arjuna.

Baca Juga :  Kasus Pembacokan Pemuda di Sampang Buram, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Tersangka HS juga mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pil Extacy serta Pil Double LL juga dengan sistem ranjau dan mengedarkannya selama 4 bulan.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB