Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Caption: Kapolsek Krembangan (Kompol Redik Tribawanto) tunjukkan tersangka inisial (HS) dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

HS (41 th) warga Banjar Baru yang indekost di Jl. Petemon Kuburan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung, Senin (27/09/21) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Double LL diwilayah Petemon, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap saat didalam kamar kostnya di Jl. Petemon Kuburan Surabaya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto saat gelar konferensi pers, Rabu (06/10/21) siang.

Baca Juga :  Program TMMD Pembangunan MCK di Sampang Mulai Rampung

Dari hasil penangkapan tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan 3,0219 ons, 3 butir Extacy, 6 butir pil Extacy, 23 ribu butir Pil Double LL, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah besi pemberat tuliskan 200 gram.

“Selain itu, 30 buah klip plastik kosong, 1 buah skrop sedotan, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A21s, 1 buah handphone merk Nokia TA-1174 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Redik, untuk modusnya yang dilakukan tersangka HS, membeli narkoba kepada bandar dengan sistem ranjau di wilayah Plaza Marina Jl. Margorejo dan sekitar SPBU di Jl. Arjuna.

Baca Juga :  Pembangunan Rabat Beton Prioritas Program TMMD Sampang

Tersangka HS juga mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Pil Extacy serta Pil Double LL juga dengan sistem ranjau dan mengedarkannya selama 4 bulan.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB