Sampang || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membantah tuduhan Komisi III DPRD setempat, soal pembangunan jalan Lingkar Wijaya Kusuma yang dianggap tidak pernah dilakukan pembahasan bersama.
Bantahan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan. Menurutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma tersebut dilakukan sangat transparan.
“Dipastikan sudah dibahas bersama Komisi III DPRD Sampang,” kata Yuliadi Setiyawan, Senin (13/06/2022).
Selain itu, Yuliadi menjelaskan, hal-hal terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Pertama, pemilik keputusan dan kebijakan tertinggi itu adalah bupati.
“Kedua, yang bertanggungjawab untuk teknis dan kebijakan diarahkan bupati adalah seluruh pimpinan OPD, termasuk saya sebagai ketua tim anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” terangnya.
Lebih lanjut Yuliadi menjelaskan, dari arah kebijakan bupati terhadap program kegiatan bisa muncul dari Bupati dan dari OPD. Terhadap kebijakan itu, teknisnya dibahas di OPD.
“Sekarang masuk ke persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu juga bagian dari program prioritas bupati. Maka sebelum itu bupati berkeinginan agar RTH lebih bagus, maka harus dilakukan pembenahan,” ujarnya.
“Nah pembenahan itu kemudian bagaimana bisa menjadi sebuah taman dan bisa menjadi icon Sampang,” tandas Yuliadi.
Direncanakan itu semua, imbuh Yuliadi melibatkan Bappelitbangda dan seluruh OPD terkait dalam hal RTH tersebut yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Direncanakan oleh OPD, jelas Yuliadi, baru jadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan RKA tersebut dibahas oleh TAPD bersama OPD, termasuk bupati ikut serta membahas dengan OPD.
“Hal itu, karena bupati ingin memastikan seluruhnya sudah sesuai dengan keinginan, sesuai aturan dan manfaatnya jelas terasa,” ucapnya.
RKA tersebut, imbuh Yuliadi, kemudian tahap berikutnya adalah dimasukkan ke DPRD untuk dibahas di masing-masing Komisi.
“Program silumannya dari mana? kan itu dibahas di Komisi III, disitu juga ada koreksi, saran dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian naik satu tahap lagi di Banggar bersama TAPD serta OPD terkait, dan itu tahapannya.
“Saya sudah cek kepada Kadis DLH dan Dinas PUPR semuanya dibahas. Jika, mengatakan itu tidak dibahas itu tidak tau,” tutur Yuliadi.
Terkait SK jalan ia menjelaskan, regulasinya mengatakan kalau itu jalan baru menjadi jalan kabupaten tinggal di cek rencananya dulu.
“Kalau rencananya memungkinkan, ya silahkan baru nanti SK-nya setelah selesai,” terangnya.
Menurutnya, kalau ditahap perencanaan tidak bisa di SK-kan karena bisa ada perubahan saat proses pelaksanaan dan itu harus detail. Jika sudah lengkap baru di SK-kan.
“Kalau belum selesai di SK-kan bagaimana logikanya dan regulasinya mengatur seperti itu bukan maunya kami, tidak ada kami melakukan hal yang diluar ketentuan,” pungkasnya.