Dua Pemuda Surabaya Digiring Ke Mapolsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba terus diupayakan petugas kepolisian. Seperti dilakukan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Jum’at (08/07/2022) kemarin.

Unit Reskrim yang dipimpin langsung Iptu Fauzi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 2 orang pelaku di depan rumah Jl. Simokerto, Surabaya.

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisikan sabu berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Robohkan Garasi Masjid di Sampang

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S (29 th) warga Soponyono dan RM (22 th) warga Bulak Banteng Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (14/07).

Lanjut Fauzi, kedua tersangka ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan rumah di Jalan Simokerto Surabaya.

“Kronologis penangkapannya, ketika kami sedang melakukan pemantauan wilayah (kring serse) mendapat informasi adanya dua orang pria sedang membawa narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda di Blitar Saat Edarkan Pil Dobel L

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri kedua tersangka, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu yang dibawa para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lanjut.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB