Dua Pemuda Surabaya Digiring Ke Mapolsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba terus diupayakan petugas kepolisian. Seperti dilakukan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Jum’at (08/07/2022) kemarin.

Unit Reskrim yang dipimpin langsung Iptu Fauzi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 2 orang pelaku di depan rumah Jl. Simokerto, Surabaya.

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisikan sabu berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam.

Baca Juga :  Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Doakan AHY Sukses Dalam Pemilu 2024

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S (29 th) warga Soponyono dan RM (22 th) warga Bulak Banteng Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (14/07).

Lanjut Fauzi, kedua tersangka ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan rumah di Jalan Simokerto Surabaya.

“Kronologis penangkapannya, ketika kami sedang melakukan pemantauan wilayah (kring serse) mendapat informasi adanya dua orang pria sedang membawa narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Pencarian Korban Longsor Tambang Sumawa Terus Dilakukan

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri kedua tersangka, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu yang dibawa para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lanjut.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB