Dua Pemuda Surabaya Digiring Ke Mapolsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba terus diupayakan petugas kepolisian. Seperti dilakukan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Jum’at (08/07/2022) kemarin.

Unit Reskrim yang dipimpin langsung Iptu Fauzi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 2 orang pelaku di depan rumah Jl. Simokerto, Surabaya.

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisikan sabu berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam.

Baca Juga :  Marah-Marah Tak Jelas, Seorang Suami di Bangkalan Bacok Istrinya

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S (29 th) warga Soponyono dan RM (22 th) warga Bulak Banteng Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (14/07).

Lanjut Fauzi, kedua tersangka ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan rumah di Jalan Simokerto Surabaya.

“Kronologis penangkapannya, ketika kami sedang melakukan pemantauan wilayah (kring serse) mendapat informasi adanya dua orang pria sedang membawa narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Penanganan Inflasi Harus Jadi Prioritas

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri kedua tersangka, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu yang dibawa para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lanjut.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB