Dua Pemuda Surabaya Digiring Ke Mapolsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba terus diupayakan petugas kepolisian. Seperti dilakukan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Jum’at (08/07/2022) kemarin.

Unit Reskrim yang dipimpin langsung Iptu Fauzi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan menangkap 2 orang pelaku di depan rumah Jl. Simokerto, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 poket plastik berisikan sabu berat 0,27 gram beserta pembungkusnya dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah hitam.

Baca Juga :  Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S (29 th) warga Soponyono dan RM (22 th) warga Bulak Banteng Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (14/07).

Lanjut Fauzi, kedua tersangka ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan rumah di Jalan Simokerto Surabaya.

“Kronologis penangkapannya, ketika kami sedang melakukan pemantauan wilayah (kring serse) mendapat informasi adanya dua orang pria sedang membawa narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi - Lagi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, dengan berbekal ciri-ciri kedua tersangka, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu yang dibawa para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lanjut.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB