Pemkot Surabaya Dianggap Takut Usut Kasus Pembangunan Rumah Tanpa IMB

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara (Zainal Abidin).

Caption: Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara (Zainal Abidin).

Surabaya || Rega Media News

Oknum pegawai PT Pelni Cabang Surabaya berinisial DM, diduga kebal hukum. Hal tersebut terbukti korban selama 6 tahun mencari keadilan rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik DM, untuk istri keduanya, kepada Pemerintah Kota setempat, tidak mendapat keadilan.

Tidak hanya itu saja, pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tidak menjalankan resume kesepakatan bersama, saat hearing pertama di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Adapun resume yang disepakati di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya yakni, pemilik bangunan inisial DM harus memperbaiki rumah Moh. Soleh yang terdampak akibat pembangunan rumahnya sesuai Pasal 46, Perda Nomor 07, tahun 2009 tentang bangunan.

Kedua, rencana perbaikan rumah milik Moh. Soleh, dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan konsultan independen, disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan, sejak tanggal 09 Juni 2022 dapat fasilitasi DPRKPP Kota Surabaya.

Baca Juga :  Terkesan Tutupi Anggaran, Proyek Rehab SMPN di Sampang Tanpa Papan Nama

Ketiga, pemilik bangunan inisial DM wajib untuk menyesuaikan peruntukan sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diajukan, atau merevisi SKRK yang diajukan.

Namun sangat disayangkan, usai melakukan hearing pertama kali, DPRKPP Kota Surabaya menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati. Hal ini, membuat Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin angkat bicara.

Ia mengatakan, jika DM (inisial) seperti orang yang kebal hukum. Hal tersebut dikarenakan, seolah-olah pemerintah melalui DPRKPP menerbitkan IMB, tanpa menjalankan resume Komisi C DPRD Kota Surabaya.

“Aneh kan, resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya sampai tidak dijalankan oleh DPRKPP, namun malah menerbitkan IMB secepat itu,” ucap Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin, Rabu (03/08/2022) pagi.

Baca Juga :  Selain Bleeding, Peningkatan Jalan di Sampang Senilai Rp 23 M Terjadi Delaminasi

Ia berjanji, jika terus-terusan membela DM, dirinya akan segera melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke PTUN.

“Jika Pemkot Surabaya tidak respek terhadap korban yang rumahnya terdampak akibat pembangunan rumah milik DM, kami akan melayangkan surat ke PTUN, supaya menindak tegas para pegawai pemerintahan yang tidak respek terhadap korban,” tegasnya.

Perlu diketahui, korban dari tahun 2016 mencari keadilan dan baru tanggal 08 Juni 2022 mendapat respon dari DPRD Kota Surabaya dan dilakukan hearing dengan dihadiri oleh DPRKPP, korban Moh. Soleh, insial DM dan beberapa perangkat daerah.

Namun sangat disayangkan, belum dapat 1 bulan mengadakan hearing, DPRKPP Kota Surabaya sudah menerbitkan IMB, tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati. Sehingga Komisi C DPRD Kota Surabaya merasa geram, lantaran DPRKPP tidak menghargai resume yang sudah disepakati bersama.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB