Diincar Polisi, Pelaku Sabu di Wilayah Pakis Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Selain berhasil menangkap dua spesialis pelaku curanmor, Polsek Tegalsari juga mengungkap kasus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, disaat kedua pelaku sedang transaksi narkoba, didalam kamar kost Jl.Pakis Wetan IV, Surabaya.

“Mereka ditangkap pada Jum’at (20/01/2023) lalu pagi dini hari,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Kamis (26/01).

Imam mengungkapkan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial IAB (22 th) warga Jl.Kupang Gunung Timur, dan inisial LWI (26 th) warga Nglaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pakis,” ungkap Imam kepada awak media.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapati orang sedang membeli narkoba jenis sabu, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap keduanya.

“Saat diinterogasi, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka IAB. Sedangkan LWI sebagai perantara membeli narkoba (kurir),” jelas Imam.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Himbau Warga Lebih Waspada Saat Mudik

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu didalam bungkus rokok Mild, masing-masing berat 2,70 gram dan 0,55 gram. 1 pak klip plastik, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone dan 2 ATM BCA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB