Diincar Polisi, Pelaku Sabu di Wilayah Pakis Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Selain berhasil menangkap dua spesialis pelaku curanmor, Polsek Tegalsari juga mengungkap kasus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, disaat kedua pelaku sedang transaksi narkoba, didalam kamar kost Jl.Pakis Wetan IV, Surabaya.

“Mereka ditangkap pada Jum’at (20/01/2023) lalu pagi dini hari,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Kamis (26/01).

Imam mengungkapkan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial IAB (22 th) warga Jl.Kupang Gunung Timur, dan inisial LWI (26 th) warga Nglaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pakis,” ungkap Imam kepada awak media.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapati orang sedang membeli narkoba jenis sabu, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap keduanya.

“Saat diinterogasi, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka IAB. Sedangkan LWI sebagai perantara membeli narkoba (kurir),” jelas Imam.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis di Parimo Lapor Polisi

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu didalam bungkus rokok Mild, masing-masing berat 2,70 gram dan 0,55 gram. 1 pak klip plastik, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone dan 2 ATM BCA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB