Diincar Polisi, Pelaku Sabu di Wilayah Pakis Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Selain berhasil menangkap dua spesialis pelaku curanmor, Polsek Tegalsari juga mengungkap kasus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, disaat kedua pelaku sedang transaksi narkoba, didalam kamar kost Jl.Pakis Wetan IV, Surabaya.

“Mereka ditangkap pada Jum’at (20/01/2023) lalu pagi dini hari,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Kamis (26/01).

Imam mengungkapkan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial IAB (22 th) warga Jl.Kupang Gunung Timur, dan inisial LWI (26 th) warga Nglaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pakis,” ungkap Imam kepada awak media.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapati orang sedang membeli narkoba jenis sabu, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap keduanya.

“Saat diinterogasi, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka IAB. Sedangkan LWI sebagai perantara membeli narkoba (kurir),” jelas Imam.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Blokade Jembatan Suramadu

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu didalam bungkus rokok Mild, masing-masing berat 2,70 gram dan 0,55 gram. 1 pak klip plastik, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone dan 2 ATM BCA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB