Diincar Polisi, Pelaku Sabu di Wilayah Pakis Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Selain berhasil menangkap dua spesialis pelaku curanmor, Polsek Tegalsari juga mengungkap kasus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, disaat kedua pelaku sedang transaksi narkoba, didalam kamar kost Jl.Pakis Wetan IV, Surabaya.

“Mereka ditangkap pada Jum’at (20/01/2023) lalu pagi dini hari,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Kamis (26/01).

Imam mengungkapkan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial IAB (22 th) warga Jl.Kupang Gunung Timur, dan inisial LWI (26 th) warga Nglaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca Juga :  Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pakis,” ungkap Imam kepada awak media.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapati orang sedang membeli narkoba jenis sabu, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap keduanya.

“Saat diinterogasi, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka IAB. Sedangkan LWI sebagai perantara membeli narkoba (kurir),” jelas Imam.

Baca Juga :  Begal Kembali Berulah, Tim Cobra Dibuat Geram dan Bakal Cari Pelakunya Sampai Tertangkap

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu didalam bungkus rokok Mild, masing-masing berat 2,70 gram dan 0,55 gram. 1 pak klip plastik, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone dan 2 ATM BCA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB