Diincar Polisi, Pelaku Sabu di Wilayah Pakis Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Konferensi Pers, Polsek Tegalsari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Selain berhasil menangkap dua spesialis pelaku curanmor, Polsek Tegalsari juga mengungkap kasus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, disaat kedua pelaku sedang transaksi narkoba, didalam kamar kost Jl.Pakis Wetan IV, Surabaya.

“Mereka ditangkap pada Jum’at (20/01/2023) lalu pagi dini hari,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Kamis (26/01).

Imam mengungkapkan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial IAB (22 th) warga Jl.Kupang Gunung Timur, dan inisial LWI (26 th) warga Nglaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pakis,” ungkap Imam kepada awak media.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapati orang sedang membeli narkoba jenis sabu, petugas melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap keduanya.

“Saat diinterogasi, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka IAB. Sedangkan LWI sebagai perantara membeli narkoba (kurir),” jelas Imam.

Baca Juga :  Anggota LSM Sampang Nyaris Dibunuh Oknum Ustad

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu didalam bungkus rokok Mild, masing-masing berat 2,70 gram dan 0,55 gram. 1 pak klip plastik, 1 timbangan elektrik, 2 Handphone dan 2 ATM BCA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB