Jambret Asal Sampang Dibekuk Polres Tanjung Perak

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian dengan kekerasan / jambret inisial MS, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pencurian dengan kekerasan / jambret inisial MS, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pria berinisial MS (41 th), warga Omben, Sampang, Madura, akhirnya tertangkap.

Pasalnya, MS terpaksa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) / jambret Handphone, didepan rumah potong hewan, Jl.Pagirian, Surabaya, Minggu (25/12/2022) lalu.

“Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di giras 50 Jl.Gresik, pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 wib,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif, Kamis (09/02/2023).

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengetahui identitas pelaku.

“Pengakuan pelaku, usai dirinya merampas Handphone, dibantu pengendara yang tidak dikenal. Tapi, petugas sudah mengetahui datanya serta akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Masih lanjut Arif, pelaku juga mengaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dari korban.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

“Barang buktinya, 1 dos book Hp Vivo 1 Pro, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau, 1 kaos lengan pendek warna abu-abu dan 1 celana jeans panjang warna biru,” sebutnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurangan penjara.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB