Jambret Asal Sampang Dibekuk Polres Tanjung Perak

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian dengan kekerasan / jambret inisial MS, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pencurian dengan kekerasan / jambret inisial MS, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pria berinisial MS (41 th), warga Omben, Sampang, Madura, akhirnya tertangkap.

Pasalnya, MS terpaksa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) / jambret Handphone, didepan rumah potong hewan, Jl.Pagirian, Surabaya, Minggu (25/12/2022) lalu.

“Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di giras 50 Jl.Gresik, pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 wib,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif, Kamis (09/02/2023).

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengetahui identitas pelaku.

“Pengakuan pelaku, usai dirinya merampas Handphone, dibantu pengendara yang tidak dikenal. Tapi, petugas sudah mengetahui datanya serta akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Masih lanjut Arif, pelaku juga mengaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dari korban.

Baca Juga :  Ops Yustisi Tiga Pilar, Pelanggar Prokes di Surabaya Langsung Ditest Swab

“Barang buktinya, 1 dos book Hp Vivo 1 Pro, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau, 1 kaos lengan pendek warna abu-abu dan 1 celana jeans panjang warna biru,” sebutnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurangan penjara.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB