Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pengendara berinisial J (25 th) warga Lebak Jaya Asri dan inisial M (25 th) asal warga Dusun Sadon, Kabupaten Magetan, ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya, Selasa (06/09/2022) malam.

Pemuda yang diketahui tinggal di Jl. Simogunung Baru Jaya, Surabaya ini, ditangkap Unit Reskrim saat melintas di Jl. Tenggumung, lantaran kedapatan memiliki narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, kedua pemuda tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya didalam jok sepeda motor yang ditumpanginya.

“Kedua pemuda tersebut merupakan budak narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Evan Andias kepada regamedianews.com, Kamis (08/09).

Baca Juga :  Karaoke Wiraraja Pernah Ditutup Paksa, Satpol PP Pamekasan Ngaku Kecolongan

Lanjut Evan, keduanya ditangkap setelah petugas mendapati informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kedung Mangu Surabaya.

“Ketika petugas hendak melakukan penyelidikan di Kedung Mangu, sesampainya di jalan Tenggumung, melihat keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” terang Evan.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Evan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu lengkap beserta perlengkapan alat hisap sabu. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek, guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua KNPI Omben Kecam Keras Oknum Kepsek Gerayangi Guru

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis dengan berat 0,29 Gram beserta pembungkusnya.

Sebuah dos bekas lampu, didalamnya berisi 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan yang diujungnya runcing (sekrop), 1 botol kecil disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio J, 2 handphone merk Samsung dan Oppo.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terbaru

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB