Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pengendara berinisial J (25 th) warga Lebak Jaya Asri dan inisial M (25 th) asal warga Dusun Sadon, Kabupaten Magetan, ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya, Selasa (06/09/2022) malam.

Pemuda yang diketahui tinggal di Jl. Simogunung Baru Jaya, Surabaya ini, ditangkap Unit Reskrim saat melintas di Jl. Tenggumung, lantaran kedapatan memiliki narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, kedua pemuda tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya didalam jok sepeda motor yang ditumpanginya.

“Kedua pemuda tersebut merupakan budak narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Evan Andias kepada regamedianews.com, Kamis (08/09).

Baca Juga :  Masih Covid, Galaxy Mall 3 Surabaya Tersedia Gerai Vaksinasi

Lanjut Evan, keduanya ditangkap setelah petugas mendapati informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kedung Mangu Surabaya.

“Ketika petugas hendak melakukan penyelidikan di Kedung Mangu, sesampainya di jalan Tenggumung, melihat keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” terang Evan.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Evan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu lengkap beserta perlengkapan alat hisap sabu. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek, guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Bermodal Dusta ke Bangkalan, Pria Asal Sampang Ini Berujung di Sel Tahanan

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis dengan berat 0,29 Gram beserta pembungkusnya.

Sebuah dos bekas lampu, didalamnya berisi 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan yang diujungnya runcing (sekrop), 1 botol kecil disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio J, 2 handphone merk Samsung dan Oppo.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB