Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pengendara berinisial J (25 th) warga Lebak Jaya Asri dan inisial M (25 th) asal warga Dusun Sadon, Kabupaten Magetan, ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya, Selasa (06/09/2022) malam.

Pemuda yang diketahui tinggal di Jl. Simogunung Baru Jaya, Surabaya ini, ditangkap Unit Reskrim saat melintas di Jl. Tenggumung, lantaran kedapatan memiliki narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, kedua pemuda tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya didalam jok sepeda motor yang ditumpanginya.

“Kedua pemuda tersebut merupakan budak narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Evan Andias kepada regamedianews.com, Kamis (08/09).

Baca Juga :  UTBK Hari Pertama di UTM Berjalan Lancar

Lanjut Evan, keduanya ditangkap setelah petugas mendapati informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kedung Mangu Surabaya.

“Ketika petugas hendak melakukan penyelidikan di Kedung Mangu, sesampainya di jalan Tenggumung, melihat keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” terang Evan.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Evan, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu lengkap beserta perlengkapan alat hisap sabu. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek, guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngatiyana: Terkendala Anggaran, Pramuka Kwartir Kota Cimahi Jangan Berhenti

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis dengan berat 0,29 Gram beserta pembungkusnya.

Sebuah dos bekas lampu, didalamnya berisi 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 sedotan yang diujungnya runcing (sekrop), 1 botol kecil disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio J, 2 handphone merk Samsung dan Oppo.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB