Kasus Tilep Honor, 3 Anggota BPD Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sejumlah anggota BPD Karang Gayam saat penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu, (Dok. Tim/Regamedianews).

Caption: sejumlah anggota BPD Karang Gayam saat penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu, (Dok. Tim/Regamedianews).

Sampang,- Proses lidik (penyelidikan) dugaan penggelapan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh penyidik Satreskrim Polres setempat terus bergulir.

Sebelumnya, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang telah melayangkan surat (pemanggilan), serta meminta keterangan terhadap sejumlah anggota BPD Karang Gayam yang tidak menerima honor selama satu periode menjabat.

Namun, hingga saat ini hanya ada 6 anggota BPD yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, sementara 3 anggota BPD mangkir dari panggilan penyidik, tanpa ada alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap 5 anggota BPD Karang Gayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Ipda Indarta, Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya, kata Indarta, pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap 4 anggota BPD. Namun yang memenuhi panggilannya hanya 1 anggota BPD, itupun yang tercantum dalam surat laporan (pengaduan) dari dua lembaga yang mendampingi pelaporan BPD tersebut.

“Dari 4 anggota BPD yang dipanggil, hanya ada 1 anggota BPD yang memenuhi panggilan kami tadi, sedangkan 3 anggota BPD lainnya tidak hadir, tanpa ada alasan yang jelas,” kata perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  DPO Sejak 2018, Maling Pick Up di Sampang Akhirnya Terciduk

Lebih lanjut Indarta menegaskan, setelah rampung melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap seluruh anggota BPD, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam (inisial DH), yang statusnya sebagai terlapor.

“Semua akan kami panggil, termasuk mantan kades. Namun, kami juga masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah dokumen. Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, karena masih banyak tahapan yang perlu dilakukan,” pungkasnya.

Sementara, menyikapi mangkirnya 3 anggota BPD Karang Gayam dari panggilan penyidik Polres Sampang, menjadi atensi dan timbul tanya besar bagi Pemuda Peduli Desa (Papeda), selaku fasilitator dalam laporan dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam tersebut.

“Namun, kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, karena hingga saat ini tidak surut mendalami kasus dugaan penyelewengan honor BPD Karang Gayam,” ujar Ketua Papeda Badrus Sholeh Ruddin.

Akan tetapi, kata Badrus, terkait mangkirnya 3 anggota BPD dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas, maka ia menyarakan penyidik agar segera mengirimkan surat panggilan kedua.

“Barulah setelah panggilan kedua yang bersangkutan kembali mangkir, saya kira penyidik lebih faham, hal apa yang akan dilakukan,” kata Badrus kepada regamedianews.com, Rabu (16/11).

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2020 Kasus Kejahatan di Bangkalan Meningkat

Karena, imbuh Badrus, didalam laporan awal yang telah disampaikan kepada Polres Sampang secara tersurat, ada 6 nama anggota BPD yang tercantum. “Mereka semua sudah memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya singkat.

Namun perlu diketahui, jelas Badrus, didalam Pasal 224 KUHP menjelaskan, menolak maupun mangkir dari panggilan sebagai saksi, dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

“Ancamannya kurang lebih sembilan bulan pidana penjara. Saya menyarankan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini, agar lebih kooperatif supaya keadilan dan kepastian hukum segera kami rasakan,” tegasnya.

Semetara itu, disisi lain mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DH (terlapor) mengaku, jika pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada Inspektorat melalui DPMD Sampang.

“Iya, semua masalah sudah saya serahkan ke Inspektorat, melalui DPMD Sampang,” tulis DH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp_nya, Sabtu (05/11) lalu.

Kendati demikian, dirinya tetap menunggu panggilan dari Inspektorat terhadap dirinya dan juga para anggota BPD Karang Gayam. Karena selama ini, pihaknya tidak menerima laporan kerja BPD.

“Biar Inspektorat memanggil saya dan para BPD. Seingat saya, saya tidak pernah menerima laporan kerja mereka, selama saya masih aktif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB