Carok Massal di Bangkalan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus carok massal yang terjadi di Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Polres setempat menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus berdarah tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka.

“Kami bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut,” ungkap Bangkit, saat konferensi persnya, Jumat (16/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tersangka, jelas Bangkit, terbagi menjadi bagi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44), SM (42), SKB (44) dan SMS (48).

Baca Juga :  Kasus Bogem Warga Omben Lanjut, Polres Sampang Panggil Saksi

“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ungkapnya kepada awak media.

Kemudian, imbuh Bangkit, 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yakni inisial AF (51), AS (36), HMP (25) dan diduga anggota DPRD Bangkalan, inisial FRU (40).

“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” tegas Bangkit.

Baca Juga :  Boncengan Tiga, Satu Remaja di Sampang Tewas Usai Ketabrak Mobil

Sedangkan motif dari peristiwa tersebut, diketahui bermula dari perseteruan antara tersangka AS asal Tanah Merah Laok, dengan tersangka SKB dari desa Baipajung.

Kemudian berkembang hingga menyebabkan 2 korban meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya luka-luka. Satu orang tersangka inisial SMS, yang saat ini sedang dalam pencarian.

“Selain dikenakan Pasal 170 KUHP, inisial SMS, juga dijerat Pasal 160 KUHP, dengan delik provokasi atau penghasutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB