SURABAYA Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar sindikat peredaran sabu di kawasan Wonosari, Surabaya Utara.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dan ikatan pernikahan siri.

Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31).

Seluruh pelaku merupakan warga setempat, diduga kuat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap otak pengedar berinisial AM.

“Awalnya kami menangkap AM dengan barang bukti awal sebanyak 15 gram sabu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Putrawan mengungkapkan, petugas langsung melakukan pengembangan kasus setelah menangkap AM.

“Tak butuh waktu lama, tiga tersangka lainnya yakni N, ADF, dan M berhasil diamankan di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut berperan membantu AM dalam memasarkan narkoba.

“Tersangka N sendiri diidentifikasi sebagai istri siri dari AM,” jelas Putrawan kepada awak media.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 31 poket sabu dengan berat bruto ±15,80 gram.

Selain itu, petugas menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp2,9 juta dan 4 ponsel milik para tersangka.

Putrawan menambahkan, saat ini para tersangka sudah di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (red)