Gugat UU Parpol, Advokat Minta Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode
JAKARTA • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Gugatan nomor 191/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh 10 pemohon, terdiri dari sembilan advokat dan seorang mahasiswa.
Mereka menuntut adanya pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik.
Dinilai Suburkan Praktik Oligarki
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026) kemarin, perwakilan pemohon, Irpan Suriadiata menyampaikan, aturan saat ini menyerahkan sepenuhnya masa jabatan ketum kepada AD/ART masing-masing partai.
“Tanpa batasan konstitusional, aturan ini membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik,” ujar Irpan, sebagaimana dilansir dari laman resmi MKRI, Sabtu (14/6).
Menurut pemohon, absennya batasan ini membawa dampak buruk bagi demokrasi nasional, di antaranya:
• Menghambat regenerasi kepemimpinan partai.
• Mempersempit kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam politik.
• Menyuburkan praktik oligarki di internal partai.
Irpan menambahkan, mekanisme perubahan AD/ART sangat dipengaruhi oleh elite yang sedang menjabat. Akibatnya, seorang ketum bisa mempertahankan pengaruhnya dalam jangka waktu yang sangat lama.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka meminta masa jabatan Ketum parpol dibatasi maksimal 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Sentilan Hakim MK: Isu Lama dan Status Pemohon Dipertanyakan
Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis kepada para pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa aturan terkait masa jabatan ketum parpol ini sebenarnya sudah beberapa kali diuji dan diputus oleh MK. Pemohon pun diminta membawa argumen baru yang lebih kuat.
Selain itu, Arsul juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
“Apa kerugiannya? Apa Anda anggota partai politik, atau pernah jadi pengurus? Itu harus Saudara jelaskan,” tegas Arsul.
Senada dengan Arsul, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon mengelaborasi lebih detail kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyentil pemohon yang sama sekali tidak menyinggung putusan-putusan MK terdahulu dalam berkas gugatannya.
Di akhir sidang, Enny mengingatkan, pemohon hanya diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.
“Berkas perbaikan wajib diserahkan paling lambat Rabu, 24 Juni 2026, pukul 12.00 WIB,” terangnya.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


