Surabaya || Rega Media News
Terkait kasus dugaan pelepasan pelaku narkoba berinisial AS, warga Jl. Jatipurwo, Surabaya, oleh oknum Polsek Simokerto akan berbuntut panjang.
Pasalnya, kasus pelepasan dengan syarat mahar Rp 35 juta tersebut, mulai di endus Bid Propam Polda Jawa Timur, setelah ramai di pemberitaan.
Tak hanya itu, kasus dugaan pelepasan pelaku narkoba itu langsung direspon cepat Kabid Propam Polda Jatim AKBP Sudamiran.
Bahkan, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengarahkan agar segera melapor ke Mapolda Jatim.
“Kalau jelas, lapor ke Polda cak. Nanti ketemu saya dulu,” ujar singkat Sudamiran melalui chat akun WhatsAppnya, Kamis (07/10/21).
Sekedar diketahui, kasus dugaan pelepasan pelaku narkoba inisial AS tersebut, melalui pengacara yang ditunjuk Polsek Simokerto, Rabu (29/10) lalu.
Kendati demikian, pihak keluarga tersangka mengakui jika yang menyerahkan uang tebusan diberikannya didalam Mapolsek Simokerto.
Keluarga tersangka juga mengatakan, jika AS ditangkap saat sedang main judi online. Setelah di tes urine, positif pengguna narkoba.
“Setelah ditangkap, 3 hari saya beserta keluarga menebus AS dengan nominal Rp 35 juta, dengan catatan diurus pengacara yang ditunjuk Polsek Simokerto,” terangnya.
Sementara Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi saat dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp Selasa (05/10/2021) pagi mengatakan, kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor.
“Maksudnya apa pak, kalau mau konfirmasi silahkan datang kekantor, saya lagi zoom meeting dengan Camat,” ucap Sidik.
“Besok jam berapa, saya tidak menjanjikan besok ketemu jenengan nanti sampean kecewa. Kalau gak ada saya besok konfirmasi ke Kanit Reskrim,” cetusnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Radana, saat dikonfirmasi Rabu (06/10/2021) pagi, membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka AS.
“Iya mas memang benar ada penangkapan tersangka inisial AS. Tapi saya sudah laporan pimpinan. Tersangka di rehab BNNP Jawa Timur,” kata Ketut saat ditemui awak media di Mapolsek Simokerto.