Opini  

Pajak Penyokong Kesehatan

Caption: Gestiani Nurholifta, (dok. regamedianews).

Penulis: Gestiani Nurholifta, Alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang dapat menopang program pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga memegang peranan penting dalam kehidupan yaitu sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Pemerintah terus-menerus berkomitmen untuk melakukan gebrakan baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya di bidang kesehatan.

Berbicara tentang dunia medis atau dunia kesehatan di Indonesia selalu berada dibayang-bayang yang kurang baik seperti fasilitas kesehatan kurang memadai, alat kesehatan yang kurang lengkap bahkan masih terjadi ketimpangan sosial yang dapat dikatakan sebagai kelas sosial “si kaya dan si miskin”. Problematika ini selalu hadir bahkan berkembang di setiap pelosok negeri, terlebih lagi jika membahas terkait pajak di bidang kesehatan.

Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia beranggapan bahwa pajak yang dikenakan pada bidang kesehatan hanya untuk memberikan keuntungan se-pihak saja dan akan menjadi beban masyarakat itu sendiri. Namun pada kenyataannya, pengenaan pajak di bidang kesehatan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat yang nantinya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat kita sendiri. Pengenaan pajak di bidang kesehatan ini dapat dikatakan sebagai simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan.

Kontribusi nyata pajak di bidang kesehatan dilihat dari komitmen pemerintah dalam mengalokasikan anggaran kesehatan pada tahun 2024 sebesar Rp 186,4 triliun atau 5,6% dari jumlah APBN. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 13,9 triliun atau 8,1%. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah fokus dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Lantas seperti apakah tujuan alokasi anggaran kesehatan bagi masyarakat? Tujuan alokasi anggaran kesehatan bagi masyarakat antara lain sebagai berikut:

Mendukung Pengadaan Jaminann Kesehatan Nasional (JKN)

Tujuan alokasi anggaran kesehatan untuk mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Alokasi JKN secara nyata dapat dirasakan pada penggunaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menggunakan dan mengakses fasilitan kesehatan dengan lebih efektif dan efisien. Akses kesehatan berupa BPJS Kesehatan ini dapat membantu keluarga yang kurang mampu untuk memperoleh hak kesehatan yang sama secara gratis. Hal ini dapat dirasakan secara nyata akibat pajak.

Meningkatkan Layanan Kesehatan

Tujuan alokasi anggaran kesehatan selanjutnya, meningkatkan layanan kesehatan. Peningkatan layanan masyarakat semakin tahun semakin memberikan kabar baik. Hal ini dapat dilihat dari fasilitas kesehatan, pelayanan publik serta alat kesehatan yang semakin lengkap, memadai dan canggih. Di Indonesia sendiri persebaran layanan kesehatan semakin meningkat di pelosok negeri seperti rumah sakit, klinik, posyandu dan puskesmas. Selain itu, ketersediaan obat dan vaksin telah mengalami perbaikan yang signifikan akibat pajak.

Menyelenggarakan Program Kesehatan Promotif Preventif

Tujuan selanjutnya untuk menyelenggarakan program kesehatan promotif preventif. Tindakan promotif preventif dapat berupa promosi atau kampanye hidup sehat melalui media, pengawasan pasar sehat, gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat, vitamin dan imunisasi, dan gerakan masyarakat gemar ikan agar memiliki gizi yang baik untuk mencegah stunting. Dengan adanya program kesehatan ini dapat menciptakan masyarakat peduli akan kesehatan agar dapat mencegah dan memberikan informasi seputar kesehatan kepada orang lain.

Mendukung Research and Development

Tujuan terakhir untuk mendukung riset dan pengembangan kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan dapat memberikan manfaat secara nyata dalam jangka panjang. Hal ini dapat memberikan pengembangan sumber daya manusia yang paham akan Kesehatan. Nantinya tenaga medis memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai atas pengembangan dan riset yang telah dilakukan.

Tujuan alokasi anggaran Kesehatan tersebut dapat dikatakan tercapai dapat dilihat dari pencapaian tingkat indikator. Seperti halnya ketersediaan obat, vaksin, vitamin dan imunisasi di puskesmas dan posyandu yang telah tercapai. Berikut indikator ketersediaan antara lain
1. Perbaikan gizi ibu dan anak
2. Penurunan dan pencegahan stunting
3. 86% obat dan vaksin tersedia di Puskesmas.

Pengenaan pajak di bidang kesehatan bukan hanya menjadi beban masyarakat, namun menjadikan sebuah investasi nyata di masa depan. Pemerintah secara nyata memberikan alokasi dana untuk memperbaiki sistem dan kinerja di bidang Kesehatan guna meningkatan mutu tenaga medis yang nantinya akan memberikan pelayanan publik yang baik agar ketimpangan tidak akan terjadi Kembali. Selain itu, alokasi dana dari pajak mampu memberikan tindakan promotif dan preventif serta mendukung research and development.

Maka dari itu, penting sekali untuk para stakeholder memahami akan pentingnya pajak di bidang kesehatan. Mari kita saling bahu-membahu dan bergandeng tangan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan yang terjadi di pelosok negeri agar tercipnya masyarakat yang bersih, sehat dan mandiri untuk menunjang kuliatas hidup diatas standar. Perubahan positif yang signifikan akan dirasakan oleh kita sendiri, karena kalau bukan dari kita sendiri siapa lagi untuk masa depan kesehatan kita bersama. Dengan pajakmu, sehatkan negeriku.